Jl. Perintis Kemerdekaan Km 14 No.202 Daya-Makassar Tlp 0411-512568

-

PELAYANAN CEPAT, TEPAT & CERMAT

Memberikan Pelayanan dengan Cepat, tepat dan cermat

Menyediakan hanya pruduk obat yang terjamin keasliannya

Melayani konsultasi informasi obat

Melayani Pesan antar Resep

Melayani Pemeriksaan Kolesterol, Gula Darah, Asam Urat




Jumat, 09 September 2011

PERSYARATAN STANDAR PENDIRIAN APOTEK

Suatu apotek baru dapat beroperasi setelah mendapat Surat Izin Apotek (SIA). Surat Izin Apotek (SIA) adalah surat yang diberikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia kepada Apoteker atau Apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana apotek untuk menyelenggarakan pelayanan apotek di suatu tempat tertentu. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1332/MENKES/SK/X/2002, disebutkan bahwa persyaratan-persyaratan apotek adalah sebagai berikut: a. Untuk mendapatkan izin apotek, apoteker atau apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan farmasi yang lain yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain. b. Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi. c. Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi. Beberapa persyaratan yang harus diperhatikan dalam pendirian sebuah apotek adalah : a. Tempat/Lokasi Apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan kegiatan pelayanan komoditi lainnya di luar sediaan farmasi. Persyaratan jarak minimum antar apotek tidak dipermasalahkan lagi, dengan mempertimbangkan segi pemerataan dan pelayanan kesehatan, jumlah penduduk, jumlah praktek dokter, sarana dan pelayanan kesehatan lain, sanitasi dan faktor lainnya. b. Bangunan Apotek harus mempunyai luas bangunan yang cukup dan memenuhi persyaratan teknis. Luas bangunan untuk standar apotek adalah minimal 4x15m2 (60m2) selebihnya dapat diperuntukan bagi ruang praktek dokter.(24) Sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya. Bangunan apotek sekurang-kurangnya terdiri dari : 1. Ruang tunggu yang nyaman bagi pasien 2. Tempat untuk mendisplai informasi bagi pasien, termasuk penempatan brosur/materi informasi 3. Ruangan tertutup untuk konseling bagi pasien yang dilengkapi denganmeja dan kursi serta lemari untuk menyimpan catatan medikasi pasien 4. Ruang racikan. 5. Keranjang sampah yang tersedia untuk staf maupun pasien 6. Bangunan apotek harus dilengkapi dengan sumber air yang memenuhi syarat kesehatan, penerangan yang memadai, alat pemadam kebakaran, ventilasi dan sanitasi yang baik serta papan nama apotek. Perlengkapan Apotek Perlengkapan apotek yang harus dimiliki antara lain : (1) Alat pembuatan, pengolahan dan peracikan seperti timbangan, mortir, alu dan lain-lain. (2) Perlengkapan dan tempat penyimpanan alat perbekalan farmasi seperti lemari obat, lemari es dan lemari khusus untuk narkotika dan psikotropika. (3) Wadah pengemas atau pembungkus dan etiket. (4) Alat administrasi seperti blanko pesanan, salinan resep dan kuitansi. (5) Buku standar yang diwajibkan dan kumpulan perundang-undangan yang berhubungan dengan apotek. d. Tenaga Kerja/Personalia Apotek Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002, personil apotek dapat terdiri dari : (1) Apoteker Pengelola Apotek (APA), yaitu Apoteker yang telah memiliki Surat Izin Apotek (SIA) (2) Apoteker Pendamping adalah Apoteker yang bekerja di Apotek di samping Apoteker Pengelola Apotek dan atau menggantikan pada jam-jam tertentu pada hari buka Apotek. (3) Apoteker Pengganti adalah apoteker yang menggantikan Apoteker Pengelola Apotek selama Apoteker Pengelola Apotek tersebut tidak berada ditempat lebih dari 3 (tiga bulan) secara terus-menerus, telah memiliki Surat Izin Kerja dan tidak bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek di Apotek lain. (4) Asisten Apoteker adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker. Sedangkan tenaga lainnya yang diperlukan untuk mendukung kegiatan di apotek terdiri dari : (1) Juru resep adalah petugas yang membantu pekerjaan asisten apoteker, namun keberadaannya tidak harus ada, tergantung keperluan apotek itu sendiri. (2) Kasir adalah orang yang bertugas menerima uang, mencatat penerimaan dan pengeluaran uang. (3) Pegawai tata usaha adalah petugas yang melaksanakan administrasi apotek dan membuat laporan pembelian, penjualan, penyimpanan dan keuangan apotek

3 komentar:

  1. SAYA DEVI, APOTEKER RUMAH SAKIT DI BANDUNG, BOLEH MINTA BANTUANNYA UNTUK DENAH INSTALASI FARMASI YANG SESUAI DENGAN KEBUTUHAN AKREDITASI PAK AMBO?,, TERIMA KASIH BANYAK,,,

    BalasHapus
  2. Pak Ambo, apakah ada peraturan husus bila apoteker bukan warga negara?

    BalasHapus
  3. bukan warga negara RI maksud saya

    BalasHapus