Jl. Perintis Kemerdekaan Km 14 No.202 Daya-Makassar Tlp 0411-512568

-

PELAYANAN CEPAT, TEPAT & CERMAT

Memberikan Pelayanan dengan Cepat, tepat dan cermat

Menyediakan hanya pruduk obat yang terjamin keasliannya

Melayani konsultasi informasi obat

Melayani Pesan antar Resep

Melayani Pemeriksaan Kolesterol, Gula Darah, Asam Urat




Jumat, 09 September 2011

SWAMEDIKASI

Swamedikasi dapat didefinisikan sbg pengobatan mandiri tanpa melalui dokter ketika sedang sakit oleh masyarakat/awam. Biasanya swamedikasi dilakukan untuk mengatasi gangguan kesehatan ringan mulai dari batuk pilek, demam, sakit kepala, sakit maag, gatal – gatal sampai iritasi ringan pada mata. Sedangkan ada juga konsep modern swamedikasi yg diartikan sbg upaya pencegahan terhadap penyakit, dengan mengkonsumsi vitamin dan suplemen makanan untuk meningkatkan daya tahan tubuh. Berkembangnya swamedikasi dilatar belakangi oleh harga obat yang tinggi ditambah dengan biaya pelayanan kesehatan yang makin mahal. Selain itu, sebagian masyarakat sudah mulai memiliki paradigma baru dalam dunia pengobatan, dengan beralih dari kuratif rehabilitatif (pengobatan) ke arah preventif promotif (pencegahan). Dalam pengembangan swamedikasi di apotek ada hal penting yang harus dipenuhi dan selalu diperhatikan demi tercapainya tujuan pengobatan yang rasional, efektif dan episien meliputi Tepat Indikasi, Tepat pasien, Tepat obat, tepat Dosis, Tepat Cara Pemakaian, serta Waspada Efek Samping OBat dan Waspada Komplikasi Penyakit, hal ini biasa dikenal dengan 5T2W. Berikut SPO Swamedikasi yang dikembangkan
di Apotek Sinar Jakarta :
1. Menyapa Pasien dan Introduce
2. Menayakan Kebutuhan Pasien
3. Eksplorasi 5T2W meliputi, data pasien, keluhan penyakit,
    obat yang biasa digunakan dan yang sementara di
    konsumsi
4. Identifikasi masalah, kemungkinan penyakit,
    dan perkembangan penyakit, adanya masalah berkaitan
    dengan obat (dosis, eso, cara pemakaian) sampai
    menangkap pesan utama.
5. Penilaian masalah, resiko dengan swamedikasi atau
    tanpa swamedikasi
6. Keputusan Profesional meliputi, kuratif, preventif,
    promotif,  informatif, edukatif dan rujukan

PEMUSNAHAN RESEP

Tata cara pemusnahan resep telah diatur dalam Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia
No. 280/MenKes/V/1981 tentang ketentuan dan Tata
Cara Pengelolaan Apotek pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5)
disebutkan tentang resep sebagai berikut :
a) Apoteker Pengelola Apotek mengatur resep menurut
    urutan tanggal dan nomor urutan penerimaan resep dan
    harus disimpan sekurang–kurangnya 3 tahun.
b) Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu
    3 tahun dapat dimusnahkan.
c) Pemusnahan resep dapat dilakukan dengan cara dibakar
    atau cara lain oleh Apoteker Pengelola Apotek bersama
    dengan sekurang–kurangnya petugas apotek. Berita
    acara pemusnahan dikirimkan ke Dinas Kesehatan
    Kota Makassar dengan tembusan Balai Besar
    Pengawas Obat dan Makanan Makassar.

PERSYARATAN STANDAR PENDIRIAN APOTEK

Suatu apotek baru dapat beroperasi setelah mendapat Surat Izin Apotek (SIA). Surat Izin Apotek (SIA) adalah surat yang diberikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia kepada Apoteker atau Apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana apotek untuk menyelenggarakan pelayanan apotek di suatu tempat tertentu. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1332/MENKES/SK/X/2002, disebutkan bahwa persyaratan-persyaratan apotek adalah sebagai berikut: a. Untuk mendapatkan izin apotek, apoteker atau apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan farmasi yang lain yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain. b. Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi. c. Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi. Beberapa persyaratan yang harus diperhatikan dalam pendirian sebuah apotek adalah : a. Tempat/Lokasi Apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan kegiatan pelayanan komoditi lainnya di luar sediaan farmasi. Persyaratan jarak minimum antar apotek tidak dipermasalahkan lagi, dengan mempertimbangkan segi pemerataan dan pelayanan kesehatan, jumlah penduduk, jumlah praktek dokter, sarana dan pelayanan kesehatan lain, sanitasi dan faktor lainnya. b. Bangunan Apotek harus mempunyai luas bangunan yang cukup dan memenuhi persyaratan teknis. Luas bangunan untuk standar apotek adalah minimal 4x15m2 (60m2) selebihnya dapat diperuntukan bagi ruang praktek dokter.(24) Sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya. Bangunan apotek sekurang-kurangnya terdiri dari : 1. Ruang tunggu yang nyaman bagi pasien 2. Tempat untuk mendisplai informasi bagi pasien, termasuk penempatan brosur/materi informasi 3. Ruangan tertutup untuk konseling bagi pasien yang dilengkapi denganmeja dan kursi serta lemari untuk menyimpan catatan medikasi pasien 4. Ruang racikan. 5. Keranjang sampah yang tersedia untuk staf maupun pasien 6. Bangunan apotek harus dilengkapi dengan sumber air yang memenuhi syarat kesehatan, penerangan yang memadai, alat pemadam kebakaran, ventilasi dan sanitasi yang baik serta papan nama apotek. Perlengkapan Apotek Perlengkapan apotek yang harus dimiliki antara lain : (1) Alat pembuatan, pengolahan dan peracikan seperti timbangan, mortir, alu dan lain-lain. (2) Perlengkapan dan tempat penyimpanan alat perbekalan farmasi seperti lemari obat, lemari es dan lemari khusus untuk narkotika dan psikotropika. (3) Wadah pengemas atau pembungkus dan etiket. (4) Alat administrasi seperti blanko pesanan, salinan resep dan kuitansi. (5) Buku standar yang diwajibkan dan kumpulan perundang-undangan yang berhubungan dengan apotek. d. Tenaga Kerja/Personalia Apotek Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002, personil apotek dapat terdiri dari : (1) Apoteker Pengelola Apotek (APA), yaitu Apoteker yang telah memiliki Surat Izin Apotek (SIA) (2) Apoteker Pendamping adalah Apoteker yang bekerja di Apotek di samping Apoteker Pengelola Apotek dan atau menggantikan pada jam-jam tertentu pada hari buka Apotek. (3) Apoteker Pengganti adalah apoteker yang menggantikan Apoteker Pengelola Apotek selama Apoteker Pengelola Apotek tersebut tidak berada ditempat lebih dari 3 (tiga bulan) secara terus-menerus, telah memiliki Surat Izin Kerja dan tidak bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek di Apotek lain. (4) Asisten Apoteker adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker. Sedangkan tenaga lainnya yang diperlukan untuk mendukung kegiatan di apotek terdiri dari : (1) Juru resep adalah petugas yang membantu pekerjaan asisten apoteker, namun keberadaannya tidak harus ada, tergantung keperluan apotek itu sendiri. (2) Kasir adalah orang yang bertugas menerima uang, mencatat penerimaan dan pengeluaran uang. (3) Pegawai tata usaha adalah petugas yang melaksanakan administrasi apotek dan membuat laporan pembelian, penjualan, penyimpanan dan keuangan apotek

Berdasarkan PP No. 51 Tahun 2009, tugas dan fungsi apotek

Apotek adalah suatu tempat atau terminal distribusi obat dan perbekalan farmasi yang dikelola oleh apoteker dan menjadi tempat pengabdian profesi apoteker sesuai dengan standar dan etika kefarmasian. Berdasarkan PP No. 51 Tahun 2009, tugas dan fungsi apotek adalah: a. Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. b. Sarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian c. Sarana yang digunakan untuk memproduksi dan distribusi sediaan farmasi antara lain obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika. d. Sarana pembuatan dan pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional

PROSES PENGURUSAN IZIN APOTEK

Dalam rangka mendirikan apotek, Apoteker harus memiliki Surat Izin Apotek (SIA) yaitu surat yang diberikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia kepada Apoteker atau Apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana apotek untuk mendirikan apotek di suatu tempat tertentu. Wewenang pemberian SIA dilimpahkan oleh Menteri Kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten/Kota. Selanjutnya Kepala Dinkes wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, pencairan izin, dan pencabutan izin apotek sekali setahun kepada Menteri dan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek adalah sebagai berikut: a. Permohonan izin apotek diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh formulir model APT-1. b. Dengan menggunakan Formulir model APT-2 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan apotek melakukan kegiatan. c. Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melaporkan hasil pemeriksaan setempat dengan menggunakan contoh formulir model APT-3. d. Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam (2) dan (3) tidak dilaksanakan, Apoteker Pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi dengan menggunakan contoh formulir model APT-4. e. Dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja setelah diterima laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (3) atau pernyataan ayat (4) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan SIA dengan menggunakan contoh formulir model APT-5. f. Dalam hal hasil pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM dimaksud ayat (3) masih belum memenuhi syarat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja mengeluarkan Surat Penundaan dengan menggunakan contoh formulir model APT-6. g. Terhadap Surat Penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), Apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal Surat Penundaan. h. Apabila Apoteker menggunakan sarana pihak lain, maka pengunaan sarana dimaksud wajib didasarkan atas perjanjian kerja sama antara Apoteker dan pemilik sarana. i. Pemilik sarana yang dimaksud harus memenuhi persyaratan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan yang bersangkutan. j. Terhadap permohonan izin apotek dan APA atau lokasi yang tidak sesuai dengan pemohon, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam jangka waktu selambat-lambatnya dua belas hari kerja wajib mengeluarkan surat penolakan disertai dengan alasannya dengan menggunakan formulir model APT-7. Bila Apoteker menggunakan sarana milik pihak lain, yaitu mengadakan kerja sama dengan Pemilik Sarana Apotek, maka harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. Pengguna sarana yang dimaksud, wajib didasarkan atas perjanjian kerja sama antara Apoteker dan pemilik sarana. b. Pemilik sarana yang dimaksud harus memenuhi persyaratan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan yang bersangkutan. c. Terhadap permohonan izin apotek yang ternyata tidak memenuhi persyaratan Apoteker Pengelola Apotek dan persyaratan apotek atau lokasi apotek yang tidak sesuai dengan permohonan maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam jangka waktu dua belas hari kerja wajib mengeluarkan surat penolakan disertai dengan alasan-alasannya.

ANALGETIK DAN ANTIBIOTIK PADA KEHAMILAN

Obat analgesik, walaupun sudah merupakan obat yang biasa dipakai untuk meringankan rasa sakit, Efek samping dari obat analgesik ini pun relatif ringan, namun tetap saja ada yang bisa membahayakan bagi wanita hamil, seperti efek samping yang menyangkut gangguan pencernaan, mual, dan muntah, karena semua itu akan menekan kehamilan. Obat - obat analgesik yang perlu diwaspadai untuk ibu hamil , antara lain: ibuprofen, mefenamic acid (asam mefenamat), acetylsalicylic acid, benorylate, codein phospat (analgesik narkotika), methampyrone, dypirone, dan tradamol HCl. Obat-obatan antibiotik itu termasuk obat keras yang mana membantu tubuh untuk membunuh kuman ataupun bakteri yang masuk, yang tidak bisa dilawan dengan sistem kekebalan tubuh. Karena obat-obatan ini bekerja dengan sistem penghancuran total, maka tidak hanya bakteri saja, sel tubuh kita yang terinfeksi dan disekitarnya akan ikut terkena imbas...untuk menghilangkan kesempatan masih ada sisa-sisa koloni bakteri yang mungkin "bersembunyi". Makanya pemberian obat antibiotik harus tuntas, sampai seluruh koloni bakteri benar-benar habis terbunuh, jika tidak maka bisa dipastikan bakteri itu bisa "bersiap diri" untuk menyerang kembali, atau bahkan bisa juga bakteri-bakteri itu bisa jadi kebal dengan obat tersebut dan kalau sudah begitu diperlukan antibiotik generasi lebih tinggi untuk membunuh kuman. Oleh karena efek membunuh yang kuat, jika seorang pasien diberi obat antibiotik, harus dipastikan sistem kekebalan tubuh pasien itu juga kuat, karena untuk melawan efek dari antibiotik itu sendiri dan untuk sistem self-recovery mengganti sel-sel tubuh yang telah rusak. Untuk keadaan hamil, apalagi masih dalam trimester ketiga, pemberian antibiotik bisa sangat membahayakan janin, karena hampir semua antibiotik memberikan efek samping mual, muntah, pusing dan gangguan sistem pencernaan. Efek-efek samping yang ditimbulkan juga akan menekan kehamilan. Bahkan ada antibiotik yang bisa menembus sampai ke sistem kelenjar / cairan, seperti liur, kelenjar getah bening, cairan otak dan ASI. Jika pada masa menyusui minum antibiotik, maka obat akan merembes di ASI dan bayi akan minum ASI bercampur obat, bisa dibayangkan apa yang akan terjadi. Namun bukan berarti ibu hamil dan menyusui tidak boleh minum obat antibiotik, harus hati-hati dan perhatikan petunjuk dokter tentang cara pemakaiannya. Seorang dokter pasti lebih tahu bagaimana sebaiknya meminum antibiotik untuk ibu hamil atau menyusui. Akan kami sebutkan obat-obat antibiotik yang YANG PERLU PERHATIAN KHUSUS atau TIDAK BOLEH DIMINUM UNTUK IBU HAMIL dan MENYUSUI : 1.) Golongan Aminoglikosida (biasanya dalam turunan garam sulfate-nya), seperti amikacin sulfate, tobramycin sulfate, dibekacin sulfate, gentamycin sulfate, kanamycin sulfate, dan netilmicin sulfate. 2.) Golongan Sefalosporin, seperti : cefuroxime acetyl, cefotiam diHCl, cefotaxime Na, cefoperazone Na, ceftriaxone Na, cefazolin Na, cefaclor dan turunan garam monohydrate-nya, cephadrine, dan ceftizoxime Na. 3.) Golongan Chloramfenicol, seperti : chloramfenicol, dan thiamfenicol. 4.) Golongan Makrolid, seperti : clarithomycin, roxirhromycin, erythromycin, spiramycin, dan azithromycin. 5.) Golongan Penicillin, seperti : amoxicillin, turunan tridydrate dan turunan garam Na-nya. 6.) Golongan Kuinolon, seperti : ciprofloxacin dan turunan garam HCl-nya, ofloxacin, sparfloxacin dan norfloxacin. 7.) Golongan Tetracyclin, seperti : doxycycline, tetracyclin dan turunan HCl-nya (tidak boleh untuk wanita hamil), dan oxytetracylin (tidak boleh untuk wanita hamil). Jadi kalau nanti perlu meminum obat analgesik dan apalagi antibiotik, anda perlu tanyakan pada dokter dan apoteker di apotik tempat menebus obat, apa isi obat yang diberi. Agar ibu-ibu hamil lebih waspada, karena mungkin saja diberi obat patennya, bukan generiknya. semoga bermanfaat.

ENTREPRENEUR FARMASI

Kali ini saya akan berbagi tips bagaimana menjadi entrepreneur farmasi sukses STEP 1, Mulailah dari Sebuah Mimpi Mulailah dari sebuah mimpi, impian dapat berupa harta benda, jabatan, kesejahteraan atau kekayaan yang berlimpah. Kemudian pupuklah mimpi itu sehingga anda menemukan jalan mana yang harus anda tempuh untuk mencapainya. Ketika anda meneumukan jalan atau cara untuk mencapainya kenalilah jalan itu dengan baik sehingga anda dapat mencintai dan meyakininya bahwa itulah jalan yang harus anda lalui untuk mencapai mimpi anda. Keyakinan tersebutlah yang memperteguh hati anda untuk tetap memperjuangkannya apapun rintangannya. STEP 2, Jalani Prosesnya Setelah anda menemukan jalan atau cara untuk mencapai mimpi anda jalani prosesnya, lakukan action, mulai dari apa yang bisa anda lakukan, diperjalanannya kita akan belajar bagaimana menghadapi setiap masalah bisnis yang kita hadapi, apakah masalah modal, mengelola orang, produk yang inovatif dengan sendirinya seiring dengan perjalanan waktu asal kita konsisten kita akan menemukan jalan keluarnya dan menjadikan kita sebagai pemenang. STEP 3, Tetap Menambah Ilmu atau Belajar Bisnis Farmasi dari Orang – Orang Sukses. Jangan lupa bahwa setiap jenjang yang kita lalui pasti ada ujiannya maka tetaplah menambah ilmu bisnis dari orang – orang yang telah sukses bisnis baik melalui pergaulan, buku – buku maupun seminar – seminar bisnis farmasi STEP 4, Lakukan Tindakan Bisnis walaupun Berat resikonya Ketika kita meyakini suatu jalan bisnis maka lakukanlah tindakan walaupun berat resikonya, karena dari tindakan itulah akan tercipta ke ajaiban, keajaiban datang karena kita mengundangnya, dia tidak datang kepada orang yang berdiam diri. Inilah yang membedakan seorang entrepreneur dengan manager, seorang entrepreneur berani mengambil resiko sedangka seorang manager hanya mampu mengambil tindakan yang semestinya dilakukannya. STEP 5, Membuka Diri untuk Menerima Masukan Orang Lain http://www.enterpreneuruniversity.net

AKREDITASI RUMAH SAKIT POKJA FARMASI

Selamat datang para pejuang Pelayanan Farmasi Rumah sakit di Seluruh Indonesia. Di era persaingan bebas yang semakin ketat ini, bagi suatu rumah sakit kualitas pelayanan merupakan suatu keharusan dan tidak bisa dikompromi lagi. Seperti kita ketahui bersama bahwa pasar bebas ASEAN sudah dimulai sejak awal 2010. Kelak, bukan suatu hal yang aneh jika rumah sakit-rumah sakit dari luar negeri berada ditengah-tengah kita dan menguasai pelayanan kesehatan serta lebih diminati oleh masyarakat karena mereka memiliki pelayanan kesehatan kualitas dunia. Dan apabila kita tidak berubah dalam hal peningkatan kualitas pelayanan, maka kita juga akan tergilas oleh perubahan jaman itu sendiri. Salah satu usaha didalam meningkatkan kualitas pelayanan kita terhadap masyarakat adalah dengan selalu memperbaiki kinerja dan sistem yang ada di rumah sakit kita masing-masing. Dan salah satu caranya adalah dengan penilaian akreditasi rumah sakit oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit). Akreditasi rumah sakit merupakan pengakuan pemerintah pada rumah sakit karena telah memenuhi standar yang ditentukan. Akreditasi juga merupakan pengakuan publik melalui badan nasional akreditasi RS (KARS) atas prestasi RS dalam memenuhi standar akreditasi yang dibuktikan melalui "assement" yang independent. Salah satu syarat dari sebuah RS yang baik adalah adanya pengakuan/akreditasi pemerintah. Yang menjadi masalah adalah "Bagaimana memulainya?". Ya, pertanyaan itu menyelimuti kita sebagai rumah sakit yang hendak melangkah menuju "Terakreditasi Penuh". Jika Anda ingin mengetahui caranya, silahkan baca penjelasan berikut ini sampai tuntas. Memang, untuk menjadi sebuah rumah sakit yang terakreditasi A atau terakreditasi penuh bukanlah suatu hal yang mudah, bahkan boleh dikata 'sangat sulit'. Mengapa? Pertama, untuk dapat dinilai atau disurvey kelayakannya oleh KARS minimal kita mempunyai 5 pokja yang siap untuk disurvei keseluruhan, terutama dari kelengkapan dokumennya. Itupun nantinya baru terakreditasi tingkat dasar Kedua, scope rumah sakit yang sangat luas, yang mengusung 3 instalasi besar, yaitu rawat jalan, rawat inap dan kamar operasi. Serta beberapa instalasi pendukung seperti : Rekam Medis, Laborat, ISPRS, Radiologi, Gizi, Sanitasi dan lain-lain Ketiga, tenaga yang terlibat dalam jumlah yang sangat besar, sehingga harus sering koordinasi, sosialisasi, deseminasi dan sebagainya Keempat, protap, kebijakan, alur dan sop yang begitu banyak dan beragam yang memberatkan beban kerja masing-masing pokja didalam memilah-milah dan mengelompokkan arsipnya berdasarkan standar dan parameter (itupun bagi yang dokumennya sudah lengkap) Kelima, Jumlah pokja yang cukup banyak yang menaungi semua instalasi di rumah sakit dengan karakteristik standar dan parameter masing-masing pokja yang unik dan berbeda satu sama lainnya. Seperti : Pokja Admin & Men, Pokja Keperawatan, Pokja Kamar Operasi, Pokja K3, Pokja Peristi, Pokja YanMed, Pokja Laborat, Pokja Radiologi, Pokja Inos, Pokja Rekam Medik, Pokja UGD dan lain-lain Keenam, Meskipun dokumen yang Anda miliki sudah lengkap, ternyata masih banyak pekerjaan menumpuk setelah itu. Misalnya penyesuaian dokumen dengan tanggal pelaksanaan kegiatan, kelengkapan tanda tangan, daftar hadir, undangan, dan penyesuaian lainnya. Salah satu Aspek yang sangant menentukan dalam kontribusi pencapaian standar penilaian adalah dokumen yang berkaitan dengan pelayanan farmasi, selain karena peran strategis dalam kepengelolaan sebuah rumah sakit, farmasi juga sering dianggap sebagai penyumbang point tertinggi dalam penilaian, dengan catatan dokumen dapat dipersiapkan dengan cermat dan lengkap. Berlatar belakang seorang apoteker, yang bertugas di Instalasi Farmasi di Rumah sakit kami bekerja, kami memahami betul betapa sulit untuk menyusun sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pokja farmasi dimana kami tergabung di dalamnya. atas dasar itulah kami berinisiatif melalui blog ini untuk membagikan tips dan trik serta dokumen pembanding dalam menyiapkan penilaian dokumen Pokja Farmasi.Pokja Farmasi merupakan pokja dengan standar yang cukup banyak, yaitu 7 Standar. Standar 1. Falsafah dan tujuan pelayanan farmasi Standar 2. Administrasi dan Pengelolaan Standar 3. Staf dan pimpinan Standar 4. Fasilitas dan Peralatan Standar 5. Kebijakan dan Prosedur Standar 6. Pengembangan Staf dan Program Pendidikan Standar 7. Evaluasi dan Pengendalian Mutu Format dokumen dalam bentuk MS Word sehingga mudah didalam editing . Untuk mendapatkan model dokumen beserta konsultasi dapat menghubungi dapat menghubungi kami 08124252362. Jaya Farmasi........ Terima Kasih.

Kamis, 08 September 2011

Diferensiasi Pada Bisnis Apotek

Diferensiasi memang diperlukan untuk dapat berkompetisi di dalam pasar yang penuh dengan persaingan seperti di dalam bisnis apotik ini. Namun demikian, saya ingin terlebih dahulu mengingatkan agar jangan melupakan hal-hal ? standar? yang juga dapat mempengaruhi peluang keberhasilan usaha pada usaha apotek.
Pertama-tama yakinkan bahwa stnadar pelayanan inimal apotek sudah terpenuhi, ada beberapa aspkek sekaitan dengan hal ini meliputi Standar Operasional Prosedur pelayanan, Standar Peralatan minimal, Standar Sarana dan Prasarana, serta Standar SDM minimal yang harus dipenuhi.
Selanjutnya terkait dengan aspek marketing hal-hal standar yang perlu diperhatihan
Pertama-tama, lokasi. Ingat, walaupun jarak antar apotik tidak diatur oleh pemerintah, namun harus mempertimbangkan potensi wilayah tersebut, seperti jumlah penduduk dan daya beli penduduknya. Perlu juga dipertimbangkan keberadaan layanan kesehatan lainnya di daerah tersebut, seperti dokter, puskesmas, rumah sakit, dan tentu saja, apotik lainnya. Dan lokasi yang strategis untuk bangunan apotik akan menentukan apakah konsumen akan tertarik datang ke apotik Bapak atau malah mampir ke pesaing karena letaknya lebih mudah dijangkau kendaraan atau angkutan umum.

Kedua, jangan lupa lengkapi bangunan dan peralatan apotik. Jangan sampai konsumen mengalami pengalaman pertama berbelanja yang tidak mengenakan di apotik Bapak, baik pada saat menunggu resep dipersiapkan ataupun dalam hal buruknya kualitas obat yang ditebus karena kekurangan perlengkapan standar apotik. Ingat, a happy customer is a return customer.

Nah, dalam hal diferensiasi, coba aturlah apotik menjadi semacam convenience store kecil. Mulailah memikirkan produk-produk apa yang bisa Bapak sekalian jual di apotik, produk yang banyak dicari orang. Saya yakin Bapak pernah melihat chain store apotik seperti Century atau Guardian. Nah, Bapak bisa meniru tata letak dari jaringan apotik tersebut. Misalnya, bila di sekitar Bapak agak sulit untuk menemukan penjual kosmetik, pertimbangkan untuk menjajakan produk-produk kecantikan disitu. Makanan dan minuman kecil juga bisa Bapak pertimbangkan, yang selain bisa menambah pemasukan, juga akan menambah kenyamanan pembeli obat yang menunggu resepnya. Yang perlu diperhatikan adalah barang-barang yang sifatnya impulsif (konsumen tertarik membeli setelah melihatnya) harus berada di rak terdepan, bila perlu tepat di depan pintu masuk.

Setelah barang-barang impulsif tersebut, Bapak bisa menaruh rak yang diisi oleh obat-obatan tradisional seperti jamu. Pengikut setia obat-obatan tradisional masih banyak di Indonesia, dan marjinnya bisa lebih menarik daripada menjual obat bermerk dimana produsen obat kelas kakap memiliki kekuatan untuk memaksakan harga kepada distributor kecilnya. Rak yang berisi vitamin-vitamin (sekali lagi, produk yang menjanjikan keuntungan lebih besar) juga bisa diletakkan di barisan depan.

Lalu siapkan rak yang berisi obat-obat bebas/OTC. Untuk membedakan dengan apotik lain, lengkapilah koleksi obat-obat bebas itu sebisa mungkin, khususnya produk unggulan. Bila apotik lebih lengkap daripada apotik pesaing, konsumen akan lebih cenderung memilih apotik tersebut, walaupun misalnya, harga jualnya sedikit lebih mahal.

Yang terakhir, untuk obat resep/ethical, diferensiasi dari segi kualitas layanan dan harga dapat dicoba. Pertimbangkan untuk membeli peralatan yang bisa mempercepat waktu pelayanan, seperti penghitung jumlah obat, atau mempekerjaan asisten apoteker yang cekatan sehingga konsumen tidak perlu menunggu terlalu lama untuk resepnya. Untuk harga, pertimbangkan tingkat keuntungan yang kompetitif (lebih rendah) dibandingkan pesaing secara konstan untuk segmen obat resep ini. Saya menganjurkan agar segmen ini diperlakukan sebagai penarik konsumen saja, dan berharap agar keuntungan yang tipis dari segmen ini akan dikompensasi dengan tingginya tingkat penjualan, dan sumbangsih banyaknya penjualan barang-barang lainnya dengan marjin lebih bagus.