Tata cara pemusnahan resep telah diatur dalam Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia
No. 280/MenKes/V/1981 tentang ketentuan dan Tata
Cara Pengelolaan Apotek pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5)
disebutkan tentang resep sebagai berikut :
a) Apoteker Pengelola Apotek mengatur resep menurut
urutan tanggal dan nomor urutan penerimaan resep dan
harus disimpan sekurang–kurangnya 3 tahun.
b) Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu
3 tahun dapat dimusnahkan.
c) Pemusnahan resep dapat dilakukan dengan cara dibakar
atau cara lain oleh Apoteker Pengelola Apotek bersama
dengan sekurang–kurangnya petugas apotek. Berita
acara pemusnahan dikirimkan ke Dinas Kesehatan
Kota Makassar dengan tembusan Balai Besar
Pengawas Obat dan Makanan Makassar.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia
No. 280/MenKes/V/1981 tentang ketentuan dan Tata
Cara Pengelolaan Apotek pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5)
disebutkan tentang resep sebagai berikut :
a) Apoteker Pengelola Apotek mengatur resep menurut
urutan tanggal dan nomor urutan penerimaan resep dan
harus disimpan sekurang–kurangnya 3 tahun.
b) Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu
3 tahun dapat dimusnahkan.
c) Pemusnahan resep dapat dilakukan dengan cara dibakar
atau cara lain oleh Apoteker Pengelola Apotek bersama
dengan sekurang–kurangnya petugas apotek. Berita
acara pemusnahan dikirimkan ke Dinas Kesehatan
Kota Makassar dengan tembusan Balai Besar
Pengawas Obat dan Makanan Makassar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar