Jl. Perintis Kemerdekaan Km 14 No.202 Daya-Makassar Tlp 0411-512568

-

PELAYANAN CEPAT, TEPAT & CERMAT

Memberikan Pelayanan dengan Cepat, tepat dan cermat

Menyediakan hanya pruduk obat yang terjamin keasliannya

Melayani konsultasi informasi obat

Melayani Pesan antar Resep

Melayani Pemeriksaan Kolesterol, Gula Darah, Asam Urat




Jumat, 09 September 2011

PEMUSNAHAN RESEP

Tata cara pemusnahan resep telah diatur dalam Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia
No. 280/MenKes/V/1981 tentang ketentuan dan Tata
Cara Pengelolaan Apotek pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5)
disebutkan tentang resep sebagai berikut :
a) Apoteker Pengelola Apotek mengatur resep menurut
    urutan tanggal dan nomor urutan penerimaan resep dan
    harus disimpan sekurang–kurangnya 3 tahun.
b) Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu
    3 tahun dapat dimusnahkan.
c) Pemusnahan resep dapat dilakukan dengan cara dibakar
    atau cara lain oleh Apoteker Pengelola Apotek bersama
    dengan sekurang–kurangnya petugas apotek. Berita
    acara pemusnahan dikirimkan ke Dinas Kesehatan
    Kota Makassar dengan tembusan Balai Besar
    Pengawas Obat dan Makanan Makassar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar