KODE ETIK APOTEKER INDONESIA
MUKADIMAH
Bahwasanya seorang Apoteker di dalam
menjalankan tugas kewajiban nya serta dalam mengamalkan keahliannya harus
senantiasa mengharapkan bimbingan dan keridhaan Tuhan Yang Maha Esa
Apoteker di dalam pengabdiannya
serta dalam mengamalkan keahliannya selalu berpegang
teguh kepada sumpah/janji Apoteker.
Menyadari akan hal tersebut Apoteker
di dalam pengabdian profesinya berpedoman pada satu ikatan moral yaitu :
KODE ETIK APOTEKER
INDONESIA
BAB I
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Sumpah/Janji
Seorang Apoteker harus menjunjung
tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah/janji Apoteker.
Pasal 2
Seorang Apoteker harus berusaha
dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia.
Pasal 3
Seorang Apoteker harus senantiasa
menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu
mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan
kewajibannya.
Pasal 4
Seorang Apoteker harus selalu aktif
mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi
pada khususnya.
Pasal 5
Di dalam menjalankan
tugasnya seorang Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan
diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan
kefarmasian.
Pasal 6
Seorang Apoteker harus
berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
Pasal 7
Seorang Apoteker harus menjadi
sumber informasi sesuai dengan profesinya.
Pasal 8
Seorang Apoteker harus
aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di Bidang Kesehatan
pada umumnya dan di Bidang Farmasi pada khususnya.
BAB II
KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP
PENDERITA
Pasal 9
Seorang Apoteker dalam melakukan
praktik kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghormati
hak asazi pasien dan melindungi makhluk hidup insani.
BAB III
KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP TEMAN
SEJAWAT
Pasal 10
Seorang Apoteker harus
memperlakukan Teman Sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 11
Sesama Apoteker harus selalu saling
mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan Kode Etik.
Pasal 12
Seorang Apoteker harus
mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerjasama yang baik sesama
Apoteker di dalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian, serta
mempertebal rasa saling mempercayai di dalam menunaikan tugasnya.
BAB IV
KEWAJIBAN APOTEKER/FARMASIS TERHADAP
SEJAWAT PETUGAS KESEHATAN LAINNYA
Pasal 13
Sorang Apoteker harus mempergunakan
setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling
mempercayai, menghargai dan menghormati Sejawat Petugas Kesehatan.
Pasal 14
Seorang Apoteker hendaknya
menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan
berkurangnya/hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan
lainnya.
BAB V
PENUTUP
Pasal 15
Sorang Apoteker bersungguh-sungguh
menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas
kefarmasiannya sehari-hari.
Jika seorang Apoteker baik dengan sengaja maupun
tak sengaja melanggar atau tidak mematuhi Kode Etik Apoteker Indonesia, maka
dia wajib mengakui dan menerima sanksi dari pemerintah,
Ikatan/Organisasi Profesi Farmasi yang menanganinya (IAI) dan
mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 8 Desember 2009