Jl. Perintis Kemerdekaan Km 14 No.202 Daya-Makassar Tlp 0411-512568

-

PELAYANAN CEPAT, TEPAT & CERMAT

Memberikan Pelayanan dengan Cepat, tepat dan cermat

Menyediakan hanya pruduk obat yang terjamin keasliannya

Melayani konsultasi informasi obat

Melayani Pesan antar Resep

Melayani Pemeriksaan Kolesterol, Gula Darah, Asam Urat




Sabtu, 06 Februari 2010

Penyesuaian Harga Obat Generik 2010

Jakarta - Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian harga obat generik Dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/146/I/2010 tentang harga obat generik. Aturan tersebut terbit awal bulan ini.

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menjelaskan, melalui peraturan tersebut, pemerintah menurunkan harga beberapa obat generik yang banyak diperluakan masyarakat dan menaikkan harga obat generik yang selama ini tidak banyak diproduksi karena margin keuntungannya dinilai tipis.

"Aturannya sudah keluar, ada yang naik dan ada yang diturunkan. Tapi lebih banyak jumlah obat yang harganya turun. Sebagian obat generik harganya kami naikkan karena harga sebelumnya di bawah kebutuhan biaya produksi," ujar Endang di Jakarta, Kamis.

Endang mengkhawatirkan jika harga obat generik itu tidak dinaikkan akibatnya obat generik tersebut hilang di pasaran. ”Kalau obatnya hilang, orang yang sakit dan butuh obat itu jadi tidak tertolong," ucap dia.

Dia menjamin bahwa penyesuaian harga obat generik tersebut tidak akan berpengaruh nyata terhadap kelangsungan pelayanan kesehatan pada fasilitas milik pemerintah. "Bagi orang yang masuk Jamkesmas tidak akan terdampak karena pemerintah yang menanggung. Pembayaran juga dengan sistem paket. Pengaruhnya mungkin bagi orang yang membayar sendiri," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Sri Indrawaty menjelaskan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/146/I/2010 tentang harga obat generik itu mencakup penetapan harga 453 item obat generik.

”Dalam aturan itu, pemerintah menurunkan harga 63 jenis obat generik yang terdiri atas 106 item sediaan obat generik. Pemerintah juga menaikkan 22 jenis obat generik yang terdiri atas 33 item sediaan obat generik. Yang lain harganya tetap," papar dia. (izn)//PPPRSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar