Swamedikasi dapat didefinisikan sbg pengobatan mandiri tanpa melalui dokter ketika sedang sakit oleh masyarakat/awam. Biasanya swamedikasi dilakukan untuk mengatasi gangguan kesehatan ringan mulai dari batuk pilek, demam, sakit kepala, sakit maag, gatal – gatal sampai iritasi ringan pada mata.
Sedangkan ada juga konsep modern swamedikasi yg diartikan sbg upaya pencegahan terhadap penyakit, dengan mengkonsumsi vitamin dan suplemen makanan untuk meningkatkan daya tahan tubuh. Berkembangnya swamedikasi dilatar belakangi oleh harga obat yang tinggi ditambah dengan biaya pelayanan kesehatan yang makin mahal.
Selain itu, sebagian masyarakat sudah mulai memiliki paradigma baru dalam dunia pengobatan, dengan beralih dari kuratif rehabilitatif (pengobatan) ke arah preventif promotif (pencegahan).
Dalam pengembangan swamedikasi di apotek ada hal penting yang harus dipenuhi dan selalu diperhatikan demi tercapainya tujuan pengobatan yang rasional, efektif dan episien meliputi Tepat Indikasi, Tepat pasien, Tepat obat, tepat Dosis, Tepat Cara Pemakaian, serta Waspada Efek Samping OBat dan Waspada Komplikasi Penyakit, hal ini biasa dikenal dengan 5T2W.
Berikut SPO Swamedikasi yang dikembangkan
di Apotek Sinar Jakarta :
1. Menyapa Pasien dan Introduce
2. Menayakan Kebutuhan Pasien
3. Eksplorasi 5T2W meliputi, data pasien, keluhan penyakit,
obat yang biasa digunakan dan yang sementara di
konsumsi
4. Identifikasi masalah, kemungkinan penyakit,
dan perkembangan penyakit, adanya masalah berkaitan
dengan obat (dosis, eso, cara pemakaian) sampai
menangkap pesan utama.
5. Penilaian masalah, resiko dengan swamedikasi atau
tanpa swamedikasi
6. Keputusan Profesional meliputi, kuratif, preventif,
promotif, informatif, edukatif dan rujukan
PELAYANAN CEPAT, TEPAT & CERMAT
Memberikan Pelayanan dengan Cepat, tepat dan cermat
Menyediakan hanya pruduk obat yang terjamin keasliannya
Melayani konsultasi informasi obat
Melayani Pesan antar Resep
Melayani Pemeriksaan Kolesterol, Gula Darah, Asam Urat
Menyediakan hanya pruduk obat yang terjamin keasliannya
Melayani konsultasi informasi obat
Melayani Pesan antar Resep
Melayani Pemeriksaan Kolesterol, Gula Darah, Asam Urat
Jumat, 09 September 2011
PEMUSNAHAN RESEP
Tata cara pemusnahan resep telah diatur dalam Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia
No. 280/MenKes/V/1981 tentang ketentuan dan Tata
Cara Pengelolaan Apotek pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5)
disebutkan tentang resep sebagai berikut :
a) Apoteker Pengelola Apotek mengatur resep menurut
urutan tanggal dan nomor urutan penerimaan resep dan
harus disimpan sekurang–kurangnya 3 tahun.
b) Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu
3 tahun dapat dimusnahkan.
c) Pemusnahan resep dapat dilakukan dengan cara dibakar
atau cara lain oleh Apoteker Pengelola Apotek bersama
dengan sekurang–kurangnya petugas apotek. Berita
acara pemusnahan dikirimkan ke Dinas Kesehatan
Kota Makassar dengan tembusan Balai Besar
Pengawas Obat dan Makanan Makassar.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia
No. 280/MenKes/V/1981 tentang ketentuan dan Tata
Cara Pengelolaan Apotek pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5)
disebutkan tentang resep sebagai berikut :
a) Apoteker Pengelola Apotek mengatur resep menurut
urutan tanggal dan nomor urutan penerimaan resep dan
harus disimpan sekurang–kurangnya 3 tahun.
b) Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu
3 tahun dapat dimusnahkan.
c) Pemusnahan resep dapat dilakukan dengan cara dibakar
atau cara lain oleh Apoteker Pengelola Apotek bersama
dengan sekurang–kurangnya petugas apotek. Berita
acara pemusnahan dikirimkan ke Dinas Kesehatan
Kota Makassar dengan tembusan Balai Besar
Pengawas Obat dan Makanan Makassar.
PERSYARATAN STANDAR PENDIRIAN APOTEK
Suatu apotek baru dapat beroperasi setelah mendapat Surat Izin Apotek (SIA). Surat Izin Apotek (SIA) adalah surat yang diberikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia kepada Apoteker atau Apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana apotek untuk menyelenggarakan pelayanan apotek di suatu tempat tertentu.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1332/MENKES/SK/X/2002, disebutkan bahwa persyaratan-persyaratan apotek adalah sebagai berikut:
a. Untuk mendapatkan izin apotek, apoteker atau apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan farmasi yang lain yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain.
b. Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.
c. Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.
Beberapa persyaratan yang harus diperhatikan dalam pendirian sebuah apotek adalah :
a. Tempat/Lokasi
Apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan kegiatan pelayanan komoditi lainnya di luar sediaan farmasi. Persyaratan jarak minimum antar apotek tidak dipermasalahkan lagi, dengan mempertimbangkan segi pemerataan dan pelayanan kesehatan, jumlah penduduk, jumlah praktek dokter, sarana dan pelayanan kesehatan lain, sanitasi dan faktor lainnya.
b. Bangunan
Apotek harus mempunyai luas bangunan yang cukup dan memenuhi persyaratan teknis. Luas bangunan untuk standar apotek adalah minimal 4x15m2 (60m2) selebihnya dapat diperuntukan bagi ruang praktek dokter.(24) Sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Bangunan apotek sekurang-kurangnya terdiri dari :
1. Ruang tunggu yang nyaman bagi pasien
2. Tempat untuk mendisplai informasi bagi pasien, termasuk penempatan brosur/materi informasi
3. Ruangan tertutup untuk konseling bagi pasien yang dilengkapi denganmeja dan kursi serta lemari untuk menyimpan catatan medikasi pasien
4. Ruang racikan.
5. Keranjang sampah yang tersedia untuk staf maupun pasien
6. Bangunan apotek harus dilengkapi dengan sumber air yang memenuhi syarat kesehatan, penerangan yang memadai, alat pemadam kebakaran, ventilasi dan sanitasi yang baik serta papan nama apotek.
Perlengkapan Apotek
Perlengkapan apotek yang harus dimiliki antara lain :
(1) Alat pembuatan, pengolahan dan peracikan seperti timbangan, mortir, alu dan lain-lain.
(2) Perlengkapan dan tempat penyimpanan alat perbekalan farmasi seperti lemari obat, lemari es dan lemari khusus untuk narkotika dan psikotropika.
(3) Wadah pengemas atau pembungkus dan etiket.
(4) Alat administrasi seperti blanko pesanan, salinan resep dan kuitansi.
(5) Buku standar yang diwajibkan dan kumpulan perundang-undangan yang berhubungan dengan apotek.
d. Tenaga Kerja/Personalia Apotek
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002, personil apotek dapat terdiri dari :
(1) Apoteker Pengelola Apotek (APA), yaitu Apoteker yang telah memiliki Surat Izin Apotek (SIA)
(2) Apoteker Pendamping adalah Apoteker yang bekerja di Apotek di samping Apoteker Pengelola Apotek dan atau menggantikan pada jam-jam tertentu pada hari buka Apotek.
(3) Apoteker Pengganti adalah apoteker yang menggantikan Apoteker Pengelola Apotek selama Apoteker Pengelola Apotek tersebut tidak berada ditempat lebih dari 3 (tiga bulan) secara terus-menerus, telah memiliki Surat Izin Kerja dan tidak bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek di Apotek lain.
(4) Asisten Apoteker adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker.
Sedangkan tenaga lainnya yang diperlukan untuk mendukung kegiatan di apotek terdiri dari :
(1) Juru resep adalah petugas yang membantu pekerjaan asisten apoteker, namun keberadaannya tidak harus ada, tergantung keperluan apotek itu sendiri.
(2) Kasir adalah orang yang bertugas menerima uang, mencatat penerimaan dan pengeluaran uang.
(3) Pegawai tata usaha adalah petugas yang melaksanakan administrasi apotek dan membuat laporan pembelian, penjualan, penyimpanan dan keuangan apotek
Langganan:
Postingan (Atom)